Struktur Organisasi

  
Sub Bagian Tata Usaha
"Bertugas memimpin , merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, umu, keuangan dan kepegawaian"

Seksi Operasi dan Penertiban
"Bertugas memimpin , merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta pencegahan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum"

Seksi Pam dan Pengawalan
"Bertugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan pengamanan terhadap kantor dan rumah jabatan Walikota dan pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan"

Seksi Penyuluhan dan Kesamaptaan
"Bertugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan personil dan peningkatan sumber daya manusia , bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban"

Jabatan Fungsional
"Bertugas melaksanakan sebagian tugaas pemerintahan sesuai keahlian dan kebutuhan"