Rabu, 20 Juli 2011

4 Siswa SMU terjaring razia Pol PP Kota Bima

Hari selasa tgl 18 Juli 2011 kemarin, Pol. PP Kota Bima melakukan razia untuk menertibkan Siswa-siswa yang berkeliaran pada saat jam pelajaran. Dari razia yang dilakukan , didapat 4 siswa SMU yang terjaring razia, keempat siswa tersebut antara lain, Eko Priyanto dari SMK 1 Kota Bima, M. Fariz Hidayat dari SMK 1 Kota Bima, Rezy Septriandrea dari SMU Sinar Jaya dan Ridwan Kurniawan dari SMA 4 Kota Bima.

Keempat siswa tersebut terjaring razia, mereka sedang asyik nongkrong di sebuah warung di depan SMAN 2 Kota Bima sekitar pukul 09.00 WITA. Siswa-siswa tersebut langsung diangkut dan dibawa ke kantor Pol.PP Kota Bima untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan di bina. Satu persatu dari siswa-siswa tersebut dimintai keterangan. dari hasil pemeriksaan oleh salah seorang petugas Pol. PP Kota Bima, didapatkan keterangan bahwa semua siswa tersebut terlambat datang kesekolah mereka masing-masing. Bahkan dari salah seorang siswa tersebut, tidak tahu jam masuk sekolahnya sendiri.

Seorang siswa mengaku, meskipun telat, ia tetap bisa masuk ke dalam kelas, akan tetapi dikarenakan tidak ada guru yang masuk mengajar dan jumlah siswanya juga tidak begitu banyak, maka siswa tersebut membolos. setelah mereka semua meninggalkan sekolah , mereka mampir kewarung untuk sarapan pagi, karena mereka mengaku belum sarapan pagi.

Dikarenakan ini adalah pertama kalinya mereka tertangkap basah oleh Pol. PP Kota Bima sedang berkeliaran di luar jam pelajaran, maka mereka hanya disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dan diberikan pembinaan oleh salah seorang petugas Pol. PP Kota Bima, dan setelah itu mereka di perbolehkan untuk pulang kerumah masing-masing.

Jumat, 08 Juli 2011

Razia Pol PP Kota Bima, Jaring 6 PSK

KOTA BIMA --Kegiatan razia dilakukan Pol PP Kota Bima pada sejumlah losmen  di wilayah Kota Bima sekitar pukul 10.00 Wita hari rabu tgl 6 Juli 2011. Razia ini berhasil menjaring enam orang yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Lima orang ditangkap di Losmen V, sedang satu pasangan di Losmen DS.

Keenam PSK  yang terjaring razia tersebut yakni Yn, 28 tahun asal Jawa Timur, Ak, 38 tahun asal Mataram, An, 38 asal Probolinggo, Sn, 33 tahun juga asal Jawa Timur dan Yl, 33 tahun asal Larantuka. Sementara Hd asal Dodu Kota Bima ditangkap bersama pasangannya di salah satu kamar Losmen DS.

Dari enam orang perempuan yang diduga berprofesi sebagai PSK tersebut, salah seorang dinataranya berinisial Yl, asal Larantuka mengaku sebagai isteri simpanan seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Dampek, Kabupaten Manggarai Timur, berinisial  Bripka Am. 

Saat dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh anggota Pol PP Kota, Yl awalnya mengaku sebagai isteri polisi. Setelah didesak dengan beberapa pertanyaan, baru oknum tersebut mengaku sebagai isteri simpanan dari Bripka Am. ‘’Saya bukan isteri sahnya, melainkan isteri simpanan,’’ akunya.

Wanita yang mengaku telah tiga tahun menjadi isteri simpanan oknum anggota polisi itu mengaku datang ke Bima untuk urusan bisnis. ‘’Saya datang kemarin sore, nginap di Losmen V,’’ katanya. Saat dijaring razia Pol PP, Yl ternyata masih memakai sarung. Setelah sekian lama berada di kantor Pol PP Kota, baru dia memakai celana panjangnya. ‘’Saya datang dari Manggarai dengan tujuan membeli barang di Bima untuk dijual,’’ kilahnya. Kabar tentang ada isteri oknum anggota polisi yang terjaring razia Pol PP mengundang kehadiran tiga orang anggota Provos Polres Bima Kota. Wanita tersebut selanjutnya dimintai keterangan oleh anggota polisi tersebut, sebagai bahan laporan pada pimpinannya.

Kasat Pol PP Kota Bima Drs H Mahfud M Pd mengaku razia pada sejumlah hotel dan losmen di Kota Bima sebagai kegiatan rutin. ‘’Memasuki bulan suci Ramadhan, kita mulai intensifkan razia pada sejumlah hotel dan losmen untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa,’’ sebutnya.

Sebelum melakukan razia kemarin,  Pol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sehingga PSK yang terjaring diteruskan ke Dinas Sosial untuk penanganan selanjutnya. ‘’Kita di sini hanya mengambil keterangan seperlunya, nanti Dinas Sosial yang akan mengidentifikasi mereka secara mendalam,’’ katanya.

Keenam orang perempuan yang diduga berprofesi sebagai PSK tersebut diangkut ke Kantor Pol PP Kota, karena saat razia keberadaan mereka mencurigakan.

Sumber : http://www.lombokpost.co.id

Rabu, 29 Juni 2011

Pol PP Kota Bima amankan Siswi dan Pengamen

BIMA-Dua siswi dan tiga pengamen, sekitar pukul 13.00 Wita hari selasa tgl 27 Juni 2011 diamankan Pol PP Kota Bima. Mereka digiring ke markas Pol PP untuk diberikan pembinaan.

Kedua siswi yang baru tamat SMPN 5 Kota Bima, diamankan Pol PP di Taman Ria, saat duduk dengan dua laki-laki yang belakangan diketahui  masih saudara misan. ‘’Kita amankan dua orang siswi itu, karena keluyuran dengan pakaian seragam, saat jam efektif belajar,’’aku Kepala Pol PP Kota Bima Drs H Mahfud M Pd.

Diakui penertiban terhadap pelajar menjadi agenda rutin bagi Pol PP Kota Bima. Bagi pelajar yang ditemukan di luar sekolah saat jam efektif belajar akan langsung diangkut, untuk diproses lebih lanjut,’’ terangnya.

Selain dua siswi, pada waktu yang hampir bersamaan juga diamankan tiga pengamen yang biasa mangkal di perempatan lampu merah Cabang Sadia. Tiga orang yang diketahui masih kuliah  pada salah satu Perguruan Tinggi swasta di Kota Bima, dibawa ke Kantor Pol PP diberikan pembinaan. ‘’Kita tidak melarang mereka mencari nafkah dengan mengamen. Tapi tempatnya yang salah, karena dapat mengganggu arus lalu lintas,’’ tandasnya.

Termasuk juga untuk keselamatan pengamen bersangkutan. Apalagi arus lalu lintas di jalur tersebut cukup padat. ‘’Kita sarankan mereka ngamen di warung-warung atau tempat lain, yang aman,’’ katanya.
Sebelum tiga orang pengamen itu dilepas, Kepala Pol PP Kota memberikan pembinaan sekaligus meminta mereka untuk tidak lagi ngamen di Lampu Merah. ‘’Kalau masih saya temukan ngamen di lampu merah, saya akan ambil tindakan tegas,’’ tegasnya.

Dua siswi yang diamankan sebelumnya mengaku baru pulang dari sekolahnya SMPN 5 Kota Bima. Saat melintas di depan Taman Ria, dua siswi yang masih berpakaian seragam SMP tersebut dipanggil saudara misannya bernama Rayen. ‘’Kita hanya mampir karena dipanggil. Kebetulan Rayen, pulang libur di Bima. Dia sekolah di Malang,’’ kilah Nurmala, salah seorang siswi yang diamankan, ditemui di Kantor Pol PP Kota Bima.

Jika Nurmala mengaku Rayen sebagai misan, Rayen sendiri saat diperiksa salah seorang anggota Pol PP setempat justru mengaku dua gadis yang baru tamat SMP itu sebagai teman.

Sumber : http://www.lombokpost.co.id

Rabu, 22 Juni 2011

Sejarah Umum Polisi Pamong Praja


Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  • Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
Sejarah
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum, khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung.

Sejarah Polisi Pamong Praja Kota Bima :

Polisi Pamong Praja di Kota Bima didirikan pada tanggal 19 februari  2003.

Sumber  : http://id.wikipedia.org/wiki/Polisi_Pamong_Praja